JPU Tuntut Mantan Kadis CKTR 8 Tahun Penjara 

Hukum | Sabtu, 07 Agustus 2021 - 11:00 WIB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Sidang atas dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing dengan terdakwa Fakhruddin dan Alfion Hendra kembali berlangsung di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (6/8) secaravirtual.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp 5 miliar lebih.


"Menuntut terdakwa Fakhruddin dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa penahanan. Dan menuntut Alfion Hendra selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,’’ kata JPU Teguh Prayogi SH dan Danang Seftrianto SH yang dibacakan dalam sidang secara virtual dihadapan majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH.


JPU Teguh Prayogi SH dan Danang Seftrianto SH yang dibacakan dalam sidang virtual itu menyatakan terdakwa Fakhruddin bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. JPU Alfion Hendra dituntut lebih ringan dari Fakhruddin.
Kemudian, JPU dalam tuntutannya membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046 kepada terdakwa lainnya yang sudah meninggal dunia yakni Robert Tambunan, selaku Direktur PT Betania Prima.


Atas tuntutan itu, kedua terdakwa baik Fakhruddin dan Alfion mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim. Sidang kemudian ditunda satu pekan mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa bersama-sama terlibat dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel Kuansing sehingga  membuat kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046 dalam pekerjaan tersebut.
Disebutkan, akibat perbuatan terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp5.050.257.046.


Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. (dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook